Desa Go Digital
Pelayanan Desa Digital oleh Dinas Komunikasi, Informatika & Persandian
Kabupaten Bulungan
Pelayanan Desa Digital oleh Dinas Komunikasi, Informatika & Persandian
Kabupaten Bulungan
Pada dasarnya Pemerintah membutuhkan transformasi digital, dalam hal ini Pemerintah digital sangat penting untuk melayani keperluan masyarakat dan kebutuhan ekonomi secara digital. Dimana kondisi lama atau konvensional masyarakat harus datang secara langsung ke Instansi Pemerintah menemui pegawai yang bertugas dan mendapatkan pelayanan, kemudian berganti ke metode penggunaan digital dimana masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan publik.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik akan mentransformasi kondisi konvensional menjadi berbasis digital sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah Kabupaten Bulungan mengambil langkah dalam mendukung regulasi tersebut dengan menerbitkan
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Kabupaten Bulungan. Inovasi untuk menjawab kebutuhan transformasi digital tersebut, diinisiasi oleh
Dinas Komunikasi, Informatika & Persandian (DKIP) Kabupaten Bulungan dengan menyusun Strategi
Desa Go Digital, yang memiliki manfaat yang cukup signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan Desa Go Digital ini di bentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Bulungan.